Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kader PDIP Akui Lapor Hasto usai Serahkan Uang Suap ke Wahyu Setiawan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Kasus PAW Caleg PDIP Selama 30 Hari

Jumat, 03 April 2020 - 18:29:00 WIB
KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Kasus PAW Caleg PDIP Selama 30 Hari
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penahanan terhadap dua tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP diperpanjang untuk 30 hari. Kedua tersangka, yaitu mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang merupakan orang kepercayaan Wahyu, yaitu Agustiani Tio Fridelina.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka terhitung sejak 8 April sampai 7 Mei 2020," ujar Ali di Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Wahyu dan Agustiani ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 9 Januari 2020. Dalam kasus yang sama KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Harun Masiku dan Saeful. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.

Sampai saat ini KPK belum berhasil menangkap Harun Masiku. KPK juga sudah memasukkan Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saeful sebagai kader PDIP didakwa ikut menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta agar mengupayakan PAW anggota DPR daerah Sumsel I kepada Harun Masiku.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut