KPK Perpanjang Penahanan Noel Ebenezer, Eks Wamenaker Tersangka Korupsi K3
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel. Penahanan diperpanjang hingga 40 hari ke depan mulai hari ini.
Seperti diketahui, Noel ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
"(Diperpanjang) 40 hari, perpanjangan kedua," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025).
Lembaga antirasuah telah menahan Noel sejak 22 Agustus 2025 usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Sebelumnya, KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker. Selain Noel, KPK menetapkan 10 orang lain sebagai tersangka.