KPK Pindahkan Fredrich Yunadi ke Rutan Cipinang
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan terdakwa perkara perintangan penyidikan kasus e-KTP Fredrich Yunadi dari Rutan KPK ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Fredrich dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang terletak di gedung penunjang pada Gedung Merah Putih KPK ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Pemindahan baru dilakukan Rabu siang setelah seluruh proses administrasi selesai.
"Rabu siang tadi kami Tim Jaksa Penuntut Umum sudah melaksanakan penetapan majelis hakim untuk memindahkan penahanan terdakwa Fredrich Yunadi ke Rutan Cipinang. Proses pemindahan dari Rutan di Gedung Merah Putih ke Cipinang sekitar satu jam. Saya yang mengawal tadi," ujar anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK M Takdir Suhan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Takdir sempat menyalami Fredrich saat tiba di Rutan Cipinang. Fredrich menceritakan kepada Takdir bahwa Fredrich mengalami sakit pinggang. Hanya saja Takdir belum mengetahui apakah Fredrich akan menjalani perawatan atau medical check up setelah itu.
"Penahanan kan kewenangan majelis hakim. Untuk medical check up tentu harus diajukan dulu ke majelis hakim. Disetujui atau tidak kan tergantung hakim," katanya.