KPK Pindahkan Penahanan Bupati Neneng dan 4 Tersangka Suap Meikarta
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan lima tersangka kasus suap perizinan proyek Meikarta Kabupaten Bekasi. Penahanan kelima tersangka dipindah dari tahanan KPK ke sejumlah rumah tahanan di Bandung, Jawa Barat.
Kelima tersangka adalah Bupati Bekasi non-aktif Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.
“Hari ini, (20/2/2019) dilakukan pemindahan penahanan terhadap lima orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu (20/2/2019).
Neneng Hasanah Yasin, Dewi Trisnawati, dan Neneng Rahmi ditahan di Lapas Perempuan Sukamiskin. Sementara Jamaludin, Sahat MBJ Nahor ditahan di Rutan Kebon Waru, Bandung.

Febri mengatakan, pemindahan penahanan untuk menunggu jadwal sidang dakwaan untuk kelima tersangka di Pengadilan Tipikor, Bandung.
“Besok, JPU KPK merencanakan melimpahkan berkas perkara lima orang ini ke PN Bandung (Pengadilan Tipikor) untuk kemudian menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis hakim di Bandung,” ujar dia.

Kelima pejabat di Pemkab Bekasi itu ditetapkan tersangka sejak tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 14 Oktober 2018. Mereka dijerat Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 b atau pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kelimanya diduga menerima suap perizinan proyek Meikarta.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto