KPK-Polri Teken Kerja Sama Koordinasi dan Supervisi Pemberantasan Korupsi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri resmi menandatangani perjanjian kerja sama koordinasi dan supervisi terkait pemberantasan korupsi. Kerja sama itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“KPK juga memiliki tugas pokok antara lain tugas koordinasi dengan instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi dan tugas supervisi terhadap instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi,” kata Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023).
“Maka pada hari ini 4 Desember kami dengan Pak Kapolri, melalui Kabareskrim dan Deputi Koordinasi Supervisi KPK menandatangani perjanjian kerja sama dalam kaitannya dengan koordinasi dan supervisi dalam penanganan tindak pidana korupsi,” kata dia.
Nawawi mengatakan, perjanjian kerja sama ini berdasarkan temuan dari kedua lembaga di lapangan dalam pemberantasan korupsi.
Kapolda Metro Surati Dewas KPK terkait Supervisi Kasus Dugaan Pemerasan SYL
“Sejauh ini kita masih melihat pelaksanaan di lapangan terkait dengan koordinasi dan supervisi ini dari segala temuan yang kita peroleh di lapangan, ini kemudian coba kita kemas dalam satu bentuk perjanjian kerja sama,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal listyo Sigit Prabowo menegaskan perjanjian kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergitas kedua lembaga penegak hukum.
KPK Supervisi Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Palembang
“Tentunya hal ini menjadi penting sebagai bentuk untuk terus meningkatkan sinergitas yang selama ini sudah terbangun, karena KPK dan Polri telah ada nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di bidang supervisi. Ini merupakan bagian dari nota kesepahaman yang sudah ada,” katanya.
Mantan Kabareskrim itu menegaskan Polri terus berkomitmen mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi. Dia mengatakan pihaknya siap berkoordinasi dalam penegakan hukum.
KPK Supervisi Kejaksaan Agung terkait Kasus Jaksa Pinangki
“Ini merupakan komitmen kami untuk terus bersinergi, terus mendukung, termasuk tentunya kami juga siap berkoordinasi dan juga di supervisi terhadap hal-hal yang memang menjadi ranah dan kewenangan KPK,” ucapnya.
Dia menilai sinergitas yang terjalin sangat penting dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Mahfud MD: KPK Bisa Supervisi Kasus Djoko Tjandra dan Pinangki di Kejagung
“Ini merupakan bagian dari program kita untuk terus menciptakan budaya antikorupsi,” ucapnya.
Editor: Rizky Agustian