Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Didampingi GRIB Jaya, Warga Kebon Jeruk Tuntut Hak Kepemilikan Tanah
Advertisement . Scroll to see content

KPK Rakor dengan Walikota Jakut dan Jakbar, Ini yang Dibahas

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 06:26:00 WIB
KPK Rakor dengan Walikota Jakut dan Jakbar, Ini yang Dibahas
Gedung KPK (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Disampaikan juga bahwa kendala dalam proses penagihan antara lain karena SIPPT yang terbit sebelum tahun 1990 tidak secara rinci menyebutkan luasan lahan kewajiban PSU yang harus diserahkan, beberapa pemegang SIPPT kehilangan dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) karena bermacam alasan sehingga proses penyerahan tertunda karena KRK menjadi salah satu syarat administrasi untuk pelaksanaan BAST.

Selain itu juga terdapat SIPPT yang tercatat sebagai aset pemerintah pusat antara lain SIPPT atas nama PT Pelindo II, PT Perkayuan Marunda, dan PT Pertamina. Terdapat juga SIPPT yang sebagian kewajiban PSUnya milik pihak lain seperti SIPPT PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Cirogol Indah.

Sementara itu, dalam pertemuan dengan Walikota Jakarta Barat, KPK membahas secara rinci permasalahan dan upaya yang telah dilakukan serta kendala dalam menertibkan PSU di wilayah Jakbar. Dalam waktu dekat Walikota dan Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) diminta untuk mengundang pengembang dalam rangka penertiban PSU.

Hadir pada pertemuan tersebut, Walikota Jakbar Uus Kuswanto menyampaikan bahwa Jakbar merupakan daerah pengembangan. Ia sepakat masalah PSU ini perlu penataan dan penertiban.

“Kami sangat mengapresiasi KPK yang selalu mendampingi kami mengejar aset yang masih dipegang pihak ketiga. Walikota itu seperti debt collector. Semoga kehadiran KPK menjadi satu katalisator terkait penertiban PSU ini,” kata Uus.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut