KPK Rakor dengan Walikota Jakut dan Jakbar, Ini yang Dibahas
Jajaran Pemkot Jakbar juga melaporkan rekapitulasi penerbitan SIPPT berdasarkan temuan BPK. Dari rekap tersebut diketahui dari total 289 SIPPT yang dikeluarkan, baru 70 yang menerima Berita Acara Serah Terima BAST PSU dengan total nilai lahan sebesar Rp15 Triliun.
Dari target 16 BAST di tahun 2020 ini, dilaporkan sudah ada 9 BAST yang terbit untuk penyerahan PSU dengan total nilai lahan sebesar Rp407,7 Miliar. Sedangkan, lainnya sedang berproses. Sisanya sebanyak 210 SIPPT atau 72 persen belum memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.
Selain itu, disampaikan bahwa salah satu kendala penertiban aset yang dialami Pemkot Jakbar adalah ketika pengembang dinyatakan bangkrut. Sementara, kriteria bangkrut dirasa tidak jelas. Mekanisme pengembang bangkrut juga belum ada regulasinya, karena Pergub No.12 Tahun 2020 belum mengakomodir.
Dari hasil audiensi dengan para walikota, KPK akan menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta. Tujuannya agar seluruh kebijakan terkait PSU dievaluasi, baik dari aspek regulasi maupun implementasinya. Mengingat yang terjadi saat ini belum cukup memberi efek jera untuk para pengembang dalam melaksanakan kewajibannya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq