KPK Rampung Geledah Kantor Summarecon di Jaktim, Ini yang Disita
Jumat, 18 September 2026 - 18:24:00 WIB
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF) yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Kemudian, Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026," ujarnya.
Editor: Rizky Agustian