Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK
Advertisement . Scroll to see content

KPK Respons Kasasi Vonis Bebas Gazalba Saleh Ditolak MA: Kami Menyayangkan

Kamis, 19 Oktober 2023 - 19:23:00 WIB
KPK Respons Kasasi Vonis Bebas Gazalba Saleh Ditolak MA: Kami Menyayangkan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi atas vonis bebas Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, terkait kasus pengurusan perkara di MA. Gazalba Saleh tetap divonis bebas atas putusan tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya menghormati setiap putusan majelis hakim. Akan tetapi, KPK turut menyayangkan putusan tersebut karena sejumlah terdakwa lain telah diputus bersalah dalam perkara tersebut.

"Di sisi lain, kami menyayangkan karena dalam perkara yang bermula dari tangkap tangan tersebut, majelis hakim pengadilan juga telah memutus bersalah kepada para terdakwa lainnya yang terdiri dari para hakim, ASN, pengacara dan dari pihak pelaku swasta," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Kamis (19/10/2023).

Menurut dia, lembaga antirasuah masih akan menunggu amar putusan secara lengkap untuk dipelajari lebih lanjut. Sebagaimana diketahui, majelis hakim MA baru membacakan putusan.

Ali menekankan, Gazalba masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Proses hukum pada dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perkara di peradilan, tentunya kita maknai tidak hanya sebagai penegakan hukum untuk memberikan deterrent effect kepada para pelakunya," ujar Ali.

"Namun juga sebagai upaya untuk mendorong perbaikan secara menyeluruh sektor peradilan di Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal putusan bebas Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh. KPK mengajukan kasasi kepada MA setelah Gazalba Saleh diputuskan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dari penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto yang disiarkan channel YouTube MA, Kamis (19/10/2023).

"Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan kepada negara," ujarnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut