Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK
Advertisement . Scroll to see content

KPK Yakin Hakim Agung Gazalba Saleh Bersalah karena Penyuapnya Sudah Divonis Penjara

Kamis, 03 Agustus 2023 - 08:20:00 WIB
KPK Yakin Hakim Agung Gazalba Saleh Bersalah karena Penyuapnya Sudah Divonis Penjara
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terlibat kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, pihak penyuap Gazalba Saleh saja telah divonis terbukti bersalah dan sudah dipenjara yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.

Heryanto Tanaka diketahui sudah divonis 6,5 tahun penjara sedangkan dan Ivan Dwi Kusuma 5,5 tahun penjara.

"Alat bukti sudah sangat cukup begitu. Terbukti baik pemberi maupun terdakwa penyuap lainnya sudah divonis, itu sudah terbukti artinya bersalah," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).

"Bahkan, baik pemberinya sudah dieksekusi (dipenjara) dan penerimanya sebagian sudah dilakukan pemeriksaan di persidangan," sambungnya.

Ali memastikan KPK telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka penerima suap pengurusan perkara di MA.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut