KPK Yakin Hakim Agung Gazalba Saleh Bersalah karena Penyuapnya Sudah Divonis Penjara
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terlibat kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, pihak penyuap Gazalba Saleh saja telah divonis terbukti bersalah dan sudah dipenjara yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.
Heryanto Tanaka diketahui sudah divonis 6,5 tahun penjara sedangkan dan Ivan Dwi Kusuma 5,5 tahun penjara.
 
                                "Alat bukti sudah sangat cukup begitu. Terbukti baik pemberi maupun terdakwa penyuap lainnya sudah divonis, itu sudah terbukti artinya bersalah," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).
"Bahkan, baik pemberinya sudah dieksekusi (dipenjara) dan penerimanya sebagian sudah dilakukan pemeriksaan di persidangan," sambungnya.
 
                                        Ali memastikan KPK telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka penerima suap pengurusan perkara di MA.