Hakim Agung Gazalba Saleh Dikeluarkan dari Rutan KPK usai Divonis Bebas
JAKARTA, iNews.id - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Selasa (1/8/2023) malam, usai divonis bebas. Eksekusi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung itu dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB.
"Betul, sesuai amar majelis hakim maka jaksa membuat BA (Berita Acara) pengeluaran dari Rutan terhadap terdakwa dimaksud. Tadi malam sekitar jam 20.30 WIB dari Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2023).
Kendati demikian, kata Ali, KPK masih memproses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gazalba Saleh. KPK akan segera memanggil kembali Gazalba Saleh untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka penerima gratifikasi dan TPPU.
"Kami pastikan KPK tidak hentikan perkara penyidikan atas dugaan gratifikasi dan TPPU-nya. perkembangan nanti akan kami sampaikan," ujar Ali.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung memvonis bebas Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Gazalba Saleh. Hakim menyatakan Gazalba Saleh tidak terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Dalam putusannya, Hakim juga memerintahkan agar KPK mengeluarkan Gazalba Saleh dari tahanan. Diketahui, putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
Tim jaksa KPK sebelumnya menuntut agar Gazalba Saleh dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Jaksa meyakini Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan perkara di MA.