KPK Respons SYL Minta Kasus TPPU Segera Disidangkan: Kita Optimalkan Asset Recovery
Sebelumnya, SYL meminta penyelesaian kasus dugaan TPPU yang menjeratnya dan sedang disidik KPK dipercepat. Dia menyinggung usianya yang sudah tidak lagi muda.
SYL menyatakan usianya saat ini 70 tahun. Dia menginginkan proses hukum dugaan TPPU yang menjeratnya segera selesai.
"Izin Yang Mulia, dengan umur saya yang 70 tahun, saya bermohon kalau mungkin ada proses TPPU bisa dilanjutkan atau jangan ditunda," kata SYL kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).
"Saya makin kurus ini. Oleh karena itu, sekiranya boleh, namanya bermohon, peradilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa Pak. Ini cuma bermohon saja. Terima kasih," ujar dia.
Permintaan SYL itu pun direspons Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh. Menurutnya, pelimpahan berkas penyidikan bukan kewenangan pengadilan.
Dia menyatakan pengadilan tidak bisa memerintahkan penyidik untuk segera menyelesaikan proses hukum.
"Ini kan kami tidak bisa memerintah. Pengadilan itu pasif ya, bukan aktif memerintahkan penuntut umum untuk menyerahkan semua perkara ke pengadilan, ndak. Itu adalah hak penyidikan dan penuntutan tentunya," ujar Rianto.
Editor: Rizky Agustian