Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Uang Ratusan Juta usai Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Advertisement . Scroll to see content

KPK Respons SYL Minta Kasus TPPU Segera Disidangkan: Kita Optimalkan Asset Recovery

Selasa, 04 Juni 2024 - 17:27:00 WIB
KPK Respons SYL Minta Kasus TPPU Segera Disidangkan: Kita Optimalkan Asset Recovery
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permintaan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) agar penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya dipercepat. KPK menyatakan tengah fokus terhadap pemulihan aset atau asset recovery terkait perkara tersebut.

"Kami akan optimalkan asset recovery-nya, karena penerapan TPPU kan poin pentingnya justru Seberapa besar kemudian bisa KPK rampas Hasil dari kejahatan korupsi yang berubah menjadi aset itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/6/2024). 

Ali mengatakan penyidik masih terus menelusuri aset SYL yang diduga berasal dari korupsi. Sejauh ini, rumah hingga kendaraan bermotor yang terkait dengan SYL telah disita.

"Selalu kami sampaikan dari uang dan kemudian aset-aset, rumah-rumah, dan mobil dan seterusnya itu kurang lebih kan Rp60 miliar, tentu ini berkembang, ini berkembang terus," ujarnya. 

Ali menegaskan, pelimpahan berkas penyidikan TPPU akan dilakukan jika upaya pemulihan aset sudah optimal. 

"Makanya kemudian setelah kami menganggap bahwa nanti optimal, baru tentu kami segera sidangkan kembali Pak SYL di pengadilan tindak pidana korupsi untuk Jaksa KPK buktikan dugaan gratifikasi dan juga TPPU-nya," ucapnya.

Sebelumnya, SYL meminta penyelesaian kasus dugaan TPPU yang menjeratnya dan sedang disidik KPK dipercepat. Dia menyinggung usianya yang sudah tidak lagi muda.

SYL menyatakan usianya saat ini 70 tahun. Dia menginginkan proses hukum dugaan TPPU yang menjeratnya segera selesai. 

"Izin Yang Mulia, dengan umur saya yang 70 tahun, saya bermohon kalau mungkin ada proses TPPU bisa dilanjutkan atau jangan ditunda," kata SYL kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024). 

"Saya makin kurus ini. Oleh karena itu, sekiranya boleh, namanya bermohon, peradilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa Pak. Ini cuma bermohon saja. Terima kasih," ujar dia. 

Permintaan SYL itu pun direspons Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh. Menurutnya, pelimpahan berkas penyidikan bukan kewenangan pengadilan. 

Dia menyatakan pengadilan tidak bisa memerintahkan penyidik untuk segera menyelesaikan proses hukum. 

"Ini kan kami tidak bisa memerintah. Pengadilan itu pasif ya, bukan aktif memerintahkan penuntut umum untuk menyerahkan semua perkara ke pengadilan, ndak. Itu adalah hak penyidikan dan penuntutan tentunya," ujar Rianto.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut