Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sebut Hakim PN Balikpapan Tawarkan Diri Bantu Bebaskan Terdakwa

Sabtu, 04 Mei 2019 - 20:13:00 WIB
KPK Sebut Hakim PN Balikpapan Tawarkan Diri Bantu Bebaskan Terdakwa
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di KPK, Jakarta, Sabtu (4/5/2019). (Foto: iNews.i/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

Sidang pun bergulir hingga Sudarman dituntut pidana lima tahun penjara. Selang beberapa hari kemudian, masih di bulan Desember 2018, Laode mengatakan, Sudarman diputus lepas dengan alasan tuntutan tidak diterima. Buntutnya, Sudarman pun dibebaskan.

"Sekitar sebulan setelah pembacaan putusan, karena uang belum diserahkan atau pada Januari 2019, KYT menagih janji SDM melalui JHS," ujarnya.

Pada 2 Mei 2019, Laode menambahkan, Jhonson bertemu dengan Kayat di PN Balikpapan. Dalam pertemuan itu, Kayat mengaku akan pindah tugas ke Sukoharjo. "KYT menyampaikan akan pindah tugas ke Sukoharjo, menagih janji fee sebesar dan bertanya: oleh-olehnya mana?" kata Laode.

Pada 3 Mei 2019, Sudarman mendapatkan uang muka dari hasil jual tanahnya. Sudarman kemudian mengambil uang sebesar Rp250 juta di sebuah bank di Balikpapan. Dari jumlah tersebut, Rp200juta dimasukan ke dalam kantong plastik hitam dan Rp50 juta dimasukan ke dalam tas.

"Kemudian Sudarman menyerahkan uang Rp200 juta kepada JHS dan RIS (Rosa Isabela, staf JHS) untuk diberikan pada KYT di sebuah Restoran Padang. Selanjutnya, pada 4 Mei 2019, RIS dan JHS menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada KYT di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sedangkan Rp100juta lainnya ditemukan di kantor JHS," tutur Laode.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut