Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap 2 Anggota DPR Tersangka Korupsi Dana CSR BI-OJK: Heri Gunawan dan Satori 
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sebut Heri dan Satori Pakai Uang Korupsi CSR BI-OJK untuk Bangun Rumah Makan hingga Showroom

Kamis, 07 Agustus 2025 - 21:27:00 WIB
KPK Sebut Heri dan Satori Pakai Uang Korupsi CSR BI-OJK untuk Bangun Rumah Makan hingga Showroom
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: Dok. IMG)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam pembahasan teknis itu, Heri Gunawan dan Satori menugaskan orang kepercayaannya untuk mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK melalui 4 yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi Heri dan 8 yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi Satori

Selain kepada BI dan OJK, Tersangka HG dan ST juga diduga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya, melalui yayasan-yayasan yang dikelolanya. Asep menyebut pada 2021-2023 yayasan-yayasan yang dikelola Heri dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI. 

Menurut Asep, Heri menerima uang sebesar Rp15,86 miliar yang berasal dari Rp6,26 miliar dari Bank Indonesia melalui kegiatan program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya. 

Sementara itu, ST menerima total mencapai Rp12,52 miliar dengan rincian Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

"Namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial," ucapnya.

Asep menjelaskan, setelah menerima uang ini, Heri langsung memindahkan uang itu ke rekening pribadinya. Selanjutnya, HG memerintahkan anak buahnya untuk membuka rekening baru guna menampung dana.

"HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat," tutur Asep.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut