Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap 2 Anggota DPR Tersangka Korupsi Dana CSR BI-OJK: Heri Gunawan dan Satori 
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sebut Heri dan Satori Pakai Uang Korupsi CSR BI-OJK untuk Bangun Rumah Makan hingga Showroom

Kamis, 07 Agustus 2025 - 21:27:00 WIB
KPK Sebut Heri dan Satori Pakai Uang Korupsi CSR BI-OJK untuk Bangun Rumah Makan hingga Showroom
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: Dok. IMG)
Advertisement . Scroll to see content

Tak jauh berbeda, Satori juga diduga menggunakan modus yang sama. Uang yang diterima dari yayasan itu kemudian digunakannya untuk kepentingan pribadi.

"ST menggunakan untuk keperluan pribadinya, seperti; deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya," katanya.

Untuk memuluskan aksinya, Satori diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya. Hal ini dilakukan agar tidak teridentifikasi di rekening koran. 

Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu, para tersangka turut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut