KPK Sebut Idrus Terima Suap dari Johanes untuk Muluskan Proyek PLTU
Jumat, 24 Agustus 2018 - 21:07:00 WIB
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang Rp500 juta dalam pecahan Rp100.000 dan beberapa dokumen dari tangan Tahta Maharaya, staf sekaligus keponakan Eni.
KPK menduga uang Rp500 juta itu merupakan janji atas fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni dan para tersangka lainnya atas kerja sama dalam pembangunan PLTU Riau-1.
KPK menduga Eni menerima uang suap senilai total Rp4,8 secara bertahap. Yang sudah terjadi yakni pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 Rp2 miliar, dan pada 8 Juni 2018 Rp300 juta. Uang-uang tersebut diberikan oleh Johannes kepada Eni melalui perantara staf dan keluarganya.
Editor: Zen Teguh