Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Pertimbangkan Usulan Mikrotrans Tak Lagi Gratis
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sebut Wali Kota Ambon Pasang Tarif Rp25 Juta untuk Berikan Izin Minimarket

Sabtu, 14 Mei 2022 - 03:14:00 WIB
KPK Sebut Wali Kota Ambon Pasang Tarif Rp25 Juta untuk Berikan Izin Minimarket
KPK menyebut bahwa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) mengenakan tarif Rp25 juta untuk memberikan dokumen perizinan pembangunan minimarket. (Nur Khabibi/MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk mempercepat proses penyidikan, KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama.

Atas perbuatannya, tersangka AR disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 a atau pasal 5 ayat 1 huruf B atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor

Sedangkan tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut