Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Eks Menag Yaqut usai Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK
Advertisement . Scroll to see content

KPK Segera Periksa Yaqut Lagi terkait Kasus Kuota Haji 2024, Kapan?

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:21:00 WIB
KPK Segera Periksa Yaqut Lagi terkait Kasus Kuota Haji 2024, Kapan?
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, KPK telah meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 ke penyidikan.

Perkara itu berawal dari pengelolaan kuota haji 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 20.000 orang.

Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan.

Pembagian kuota diduga dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antirasuah juga tengah mendalami potensi aliran dana terkait penambahan kuota haji khusus.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut