Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi untuk Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Advertisement . Scroll to see content

KPK Segera Selesaikan Berkas Perkara RJ Lino: Penyidikan Sudah Lebih dari 5 Tahun

Senin, 29 Maret 2021 - 15:04:00 WIB
KPK Segera Selesaikan Berkas Perkara RJ Lino: Penyidikan Sudah Lebih dari 5 Tahun
mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino (foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyelesaikan berkas perkara mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost Lino atau RJ Lino. Hal itu dilakukan agar RJ Lino segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

"Kami akan berupaya menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut untuk segera dapat dilimpahkan kepada pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor)," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (29/3/2021).

Ali menyebut penyidik juga segera memanggil saksi-saksi. Pemeriksaan saksi untuk menguatkan bukti perkara yang menjerat RJ Lino. 

"Penahanan selama 20 hari tentu akan dipergunakan untuk melengkapi berkas perkara, baik syarat formil maupun materiilnya," kata Ali.

Nantinya, jika dalam 20 hari pemberkasan tidak selesai, KPK akan meminta memperpanjang penahanan. Namun, Ali mengatakan penyidik akan berupaya segera menuntaskan berkas perkara RJ Lino.

"KPK tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian perkara yang sudah lebih lima tahun tersebut," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut