KPK Segera Selesaikan Berkas Perkara RJ Lino: Penyidikan Sudah Lebih dari 5 Tahun
JAKARTA, iNews.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyelesaikan berkas perkara mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost Lino atau RJ Lino. Hal itu dilakukan agar RJ Lino segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
"Kami akan berupaya menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut untuk segera dapat dilimpahkan kepada pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor)," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (29/3/2021).
Ali menyebut penyidik juga segera memanggil saksi-saksi. Pemeriksaan saksi untuk menguatkan bukti perkara yang menjerat RJ Lino.
"Penahanan selama 20 hari tentu akan dipergunakan untuk melengkapi berkas perkara, baik syarat formil maupun materiilnya," kata Ali.
Nantinya, jika dalam 20 hari pemberkasan tidak selesai, KPK akan meminta memperpanjang penahanan. Namun, Ali mengatakan penyidik akan berupaya segera menuntaskan berkas perkara RJ Lino.
"KPK tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian perkara yang sudah lebih lima tahun tersebut," ujarnya.