KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Kasus Eddy Hiariej
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kelanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menjerat mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Keputusan itu diambil usai lembaga antirasuah melakukan gelar perkara.
"Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud. Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," kata Kepala bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/4/2024).
Ali menjelaskan substansi materi penyidikan perkara tersebut sama sekali belum pernah diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Dan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja," kata Ali.
Sebelumnya, hakim tunggal Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eddy Hiariej , Selasa (30/1/2024). Eddy memenangkan gugatan praperadilannya tersebut.