Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Kasus Eddy Hiariej

Jumat, 05 April 2024 - 20:50:00 WIB
KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Kasus Eddy Hiariej
KPK segera menerbitkan sprindik baru terkait kelanujutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat eks Wamenkumham Eddy Hiariej. (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

"Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum," kata hakim tunggal Estiono di persidangan, Selasa (30/1/2024). 

Hakim menilai penetapan Eddy sebagai tersangka tidak sah lantaran KPK tak memiliki bukti yang cukup. Maka itu, penetapan tersangka itu tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 

"Menimbang oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut