KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Kasus Eddy Hiariej
"Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum," kata hakim tunggal Estiono di persidangan, Selasa (30/1/2024).
Bambang Widjojanto Walk Out di Sidang MK, Keberatan Eddy Hiariej Jadi Ahli Prabowo-Gibran
Hakim menilai penetapan Eddy sebagai tersangka tidak sah lantaran KPK tak memiliki bukti yang cukup. Maka itu, penetapan tersangka itu tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Menimbang oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.
Tim Prabowo-Gibran Bawa 14 Saksi dan Ahli ke Sidang MK, Ada Eddy Hiariej hingga Qodari
Editor: Rizky Agustian