Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Kuota Haji 2024, Mantan Menag Yaqut Cholil Diperiksa KPK
Advertisement . Scroll to see content

KPK Segera Tingkatkan Kasus Kuota Haji ke Penyidikan usai Periksa Eks Menag Yaqut

Jumat, 08 Agustus 2025 - 00:02:00 WIB
KPK Segera Tingkatkan Kasus Kuota Haji ke Penyidikan usai Periksa Eks Menag Yaqut
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas saat tiba di KPK pada Kamis (7/8/2025) untuk pemeriksaan dugaan korupsi kuota haji. (Foto: iNews.id/Jonathan)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Asep menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut