Yaqut Diperiksa KPK, Jubir Klaim Pembagian Kuota Haji 2024 Dilakukan sesuai UU
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Dalam pemeriksaan, Yaqut menjelaskan terkait pembagian kuota haji 2024.
"Jadi di dalam beliau akan memberikan keterangan dan menjelaskan soal proses bagaimana kuota itu dibagi, karena pembagian kuota itu memang hal yang cukup rumit. Jadi harus ada penjelasan yang menyeluruh," kata juru bicara Yaqut, Anna Hasbie, di Kantor KPK, Kamis (7/8/2025).
Anna mengklaim, pembagian kuota haji 2024 telah dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku. Jadi memang prosesnya cukup panjang," ujar Anna.
"Itu sebabnya beliau memberikan keterangan, akan menjelaskan bagaimana proses itu dilakukan, karena itu bukan proses yang sekali jadi. Jadi itu memang proses yang panjang," sambungnya.
Anna tidak menjelaskan lebih jauh mengenai ada atau tidaknya permintaan-permintaan kuota haji dari pihak tertentu. Dia mengaku tidak bisa menjelaskan lebih jauh terkait hal ini.