KPK : Sejak Tahun 2020 Kita Kekurangan 351 Pegawai
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terdapat kekurangan pegawai hingga ratusan orang sejak dua tahun terakhir. Jumlah itu diketahui setelah lembaga antirasuah tersebut menghitung dari analisis beban kerja pada tahun 2020.
"Jika merujuk pada Analisis Beban Kerja (ABK) tahun 2020 masih terdapat kekurangan sejumlah 351 orang pegawai," ujar Sekjen KPK Cahya H. Harefa kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
Kekurangan pegawai yang dimaksudkan tersebut berasal dari analis untuk tahun 2020. Sedangkan untuk di tahun 2021 dan 2022 rekapitulasi kekurangan pegawai masih belum dihitung.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, kekurangan pegawai di KPK tersebut, dikarenakan dari sejak tahun 2020 sampai 2022 tidak adanya proses rekrutmen yang dilakukan.
"Ini angka 351 per 2020. Dari 2020 sampai 2022 belum ada rekrutmen, belum ada penambahan tentu di 2020 pasti kurang, kurangnya seberapa kami masih sedang melakukan analisis kembali," jelasnya.
Selain itu, dirinya juga belum memastikan apakah jumlah tersebut akan bertambah atau tidak. Namun, dirinya akan melakukan review kembali struktur yang berada di KPK.
"Bagaimana agar KPK yang memiliki tugas melakukan dari pencegahan sampai eksekusi, wilayahnya se-Indonesia. Dari Papua sampai Aceh, dari Pulau Rote sampai Pulau Miangas. Tentu kemudian perlu struktur yang lebih optimal meng-cover itu semua," ujarnya.
Editor: Faieq Hidayat