Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Selamatkan Aset Negara Rp154,10 Miliar dari Kasus Korupsi

Jumat, 09 Juni 2023 - 08:28:00 WIB
KPK Selamatkan Aset Negara Rp154,10 Miliar dari Kasus Korupsi
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, KPK juga sedang memaksimalkan pengembalian keuangan negara akibat berbagai tindak pidana korupsi lewat penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sepanjang 2023 ini, kata Ali, sudah ada empat orang yang ditetapkan tersangka TPPU.

"Pada tahun 2023 KPK juga telah mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada empat orang tersangka," ucap Ali.

"Pengenaan pasal TPPU penting dilakukan untuk melakukan optimalisasi aset hasil korupsi karena seringkali KPK menemukan fakta bahwa koruptor senang menyamarkan dan menyembunyikan harta hasil korupsinya," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut