Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara, Ini Reaksi KPK
Advertisement . Scroll to see content

KPK Selamatkan Aset Negara Rp154,10 Miliar dari Kasus Korupsi

Jumat, 09 Juni 2023 - 08:28:00 WIB
KPK Selamatkan Aset Negara Rp154,10 Miliar dari Kasus Korupsi
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menyelamatkan aset negara dari perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp154,10 miliar. Angka sebesar Rp154,10 miliar tersebut diperoleh hingga Mei 2023.

"Hingga Mei 2023, KPK telah menyelamatkan asset recovery sebesar Rp154,10 miliar dari target Rp141 miliar di tahun 2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (9/6/2023).

Sementara pada 2022 lalu, Ali mengatakan aset hasil tindak pidana korupsi yang telah dikembalikan ke kas negara jumlahnya mencapai Rp575,54 miliar. Angka tersebut, kata dia, meningkat sebesar Rp158,8 miliar jika dibandingkan pada 2021.

"Catatan ini tentunya menunjukkan adanya tren peningkatan asset recovery setiap tahunnya," sambungnya.

Menurut Ali, peningkatan pengembalian asset recovery setiap tahun menjadi kabar baik bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, hasil dari pemberantasan korupsi bisa dirasakan manfaatnya untuk negara.

"Namun demikian, KPK terus mengoptimalkannya dengan cara meningkatkan kualitas pengelolaan barang sitaan atau rampasan agar terjaga nilai ekonomisnya," ungkap Ali.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut