Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nusron Ungkap Penyebab Sengketa Lahan Milik JK di Makassar 
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, KPK Sita 3 Mobil Mewah

Rabu, 07 Juni 2023 - 15:24:00 WIB
Dugaan Gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, KPK Sita 3 Mobil Mewah
KPK mengamankan 3 mobil mewah diduga milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 3 mobil mewah diduga milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP). Mobil-mobil tersebut diduga berasal dari hasil penerimaan gratifikasi Andhi Pramono.

Mobil itu diamankan setelah tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi di daerah Batam, Kepulauan Riau. Tiga mobil mewah yang diamankan yaitu Hummer, Totoya Roadster hingga Mini Morris.  

"Di tempat terpisah menemukan tiga mobil merk Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (7/6/2023).

KPK berhasil menemukan 3 mobil itu di sebuah ruko tertutup. Andhi Pramono diduga dengan sengaja menyembunyikan mobil-mobil tersebut.

Selain mobil, tim juga menyita barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara Andhi Pramono. Barang elektronik itu diamankan dari rumah mewah di daerah Sekupang, Batam yang diduga milik Andhi Pramono.

"Di salah satu kompleks perumahan mewah Jalan Everest di wilayah Sekupang Batam, tim penyidik menemukan bukti elektronik," ucap Ali.

Mobil-mobil bernilai fantastis dan bukti elektronik tersebut akan langsung diverifikasi sebelum dilakukan penyitaan. KPK membuka peluang menjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Andhi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka. Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut