Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ekspor Ilegal 87 Kontainer Produk CPO Terbongkar, Begini Modusnya
Advertisement . Scroll to see content

KPK Serahkan 4 Aset Rampasan dari Koruptor ke LPSK, Total Senilai Rp3,7 Miliar

Rabu, 26 Maret 2025 - 13:38:00 WIB
KPK Serahkan 4 Aset Rampasan dari Koruptor ke LPSK, Total Senilai Rp3,7 Miliar
KPK menyerahkan empat aset hasil rampasan dari koruptor senilai Rp3,7 miliar ke LPSK (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Proses hibah ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/KM.6/WKN.07/2024 tertanggal 16 Desember 2024.

Sementara itu, Ketua LPSK Achmadi menyatakan, aset yang diberikan kepada LPSK akan dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana.

Menurutnya, hibah aset ini bukan sekadar seremoni, tetapi langkah konkret untuk memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia. 

"Dengan adanya kantor perwakilan di berbagai daerah, kami berharap dapat memberikan perlindungan lebih luas bagi masyarakat," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut