Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dewas KPK Periksa Penyidik Buntut Aduan Tak Kunjung Periksa Bobby Nasution
Advertisement . Scroll to see content

KPK Serahkan Aset Mantan Ketua MK Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

Senin, 04 Maret 2019 - 22:06:00 WIB
KPK Serahkan Aset Mantan Ketua MK Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan barang rampasan berupa tanah dan bangunan milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, Kalimantan Barat. Menurut rencana, barang rampasan itu akan dijadikan sebagai rumah dinas KPKNL Pontianak.

“Besok, Selasa 5 Maret 2019, KPK akan menyerahkan barang rampasan pada KPKNL Pontianak. KPKNL Pontianak akan menggunakannya untuk rumah dinas,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/3/2019).

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menuturkan, nilai barang rampasan dari Akil Mochtar tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Febri pun memastikan, penyerahan aset itu telah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP).

“Barang rampasan tersebut berupa tanah dan bangunan perkara M Akil Mochtar yang bernilai sekitar Rp764,5 juta, terletak di Parit Tokaya Pontianak Kalbar,” ucapnya.

Penyerahan barang rampasan itu rencananya akan dilakukan di Kantor Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Barat di Pontianak. Penyerahan aset akan dilakukan oleh Deputi Bidang Penindakan KPK, Firli, dan diterima oleh Kepala KPKNL Pontianak, Agus Hari Widodo.

“Kami ingatkan juga pada seluruh penyelenggara negara agar tidak melakukan korupsi, apalagi jika hasil korupsi digunakan untuk membeli aset-aset tertentu. Karena hal tersebut berisiko dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Febri.

Akil Mochtar selaku mantan Ketua MK divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 30 Juni 2014. Akil terbukti menerima suap terkait sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di sejumlah daerah yakni Palembang (Sumatera Selatan), Lampung Selatan, Kabupaten Lebak (Banten), dan Pulau Morotai (Maluku Utara). Akil juga terbukti menyamarkan harta yang diperolehnya kepada orang terdekatnya yaitu Muchtar Effendi.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut