KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Korupsi ke 5 Instansi, Ada Milik M Nazaruddin dan Anas Urbaningrum
JAKARTA, iNews.id - Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menyebut lembaganya menyerahkan barang rampasan negara terkait kasus korupsi kepada sejumlah instansi. Penyerahan dilakukan melalui penetapan status penggunaan dan hibah yang diserahterimakan kepada Kejaksaan Agung, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Keuangan serta Pemerintah Kota Yogyakarta.
Kejaksaan Agung mendapatkan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Abdulah Syafei Nomor 19 RT/RW 04/01 Kelurahan Manggarai, Jaksel dengan luas keseluruhan 1.208 m2 dan nilai keseluruhan Rp14,34 miliar. Tanah tersebut merupakan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
"(Milik) Terpidana Muhammad Nazaruddin, berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat Nomor 159.PidSusTPK.2015.PNJakartaPusat tanggal 15 Juni 2016," ujar Karyoto, Selasa (9/11/2021).
Untuk KPU, KPK menghibahkan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Cempaka Putih Timur 25 Nomor 8 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dengan luas keseluruhan 825,57 m2 dan nilai keseluruhan Rp8,1 miliar. Tanah tersebut milik Muchtar Effendi.
"Berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 14/pidsus/TPK/2020 PT DKI tanggal 25 Juni 2020," ucapnya.
Untuk Kemenag, kata Karyoto, KPK menghibahkan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Tanjung Raya Kelurahan Manis Rejo Kecamatan Kota Madiun, Jawa Timur dengan luas keseluruhan 3.222 m2 dan nilai keseluruhan Rp6,04 miliar.
"(Milik) terpidana Bambang Irianto berdasarkan keputusan pengadilan tipikor Surabaya 53/pidsus/tpk/2017 PN Surabaya tanggal 25 Agustus 2017," kata Karyoto.
Untuk Kementerian Keuangan, KPK menghibahkan tiga unit kendaraan senilai Rp1.297.780.000 dengan rincian Toyota Land Cruiser, Toyota Nav1, dan Toyota Alphard milik terpidana Fuad Amin Imron. Hal tersebut berdasarkan keputusan MA 980k/pidsus/TPK/2016 tanggal 22 Agustus 2017.
Dan terakhir, KPK menghibahkan tanah di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Matrirejon, Kecamatan Matrirejon, DIY dengan luas keseluruhan 7.870 meter persegi dengan nilai keseluruhan Rp55.323.251.000 kepada Pemerintah Kota Yogyakarta. Tanah tersebut milik terpidana Anas Urbaningrum.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung 1261 Kapidsus 2015 tanggal 8 Juni 2015 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 74 pid TPK PT DKI tanggal 4 Februari 2015 juncto putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 55 pidsus TPK 2014 pada 24 September 2014," kata Karyoto.
KPK, lanjut Karyoto, berharap dengan dihibahkannya tanah dan bangunan serta kendaraan itu dapat meningkatkan kinerja dari para instansi terkait.
"Kami berharap dengan adanya serah terima ini dapat meningkatkan kinerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Pemkot Yogyakarta, serta mempererat hubungan antarlembaga khususnya dengan KPK," ujarnya.
Editor: Rizal Bomantama