KPK Setor Rp 800 Juta ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Mantan Gubernur Bengkulu
Jumat, 26 November 2021 - 17:48:00 WIB
Keduanya terbukti menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Statika Jhony Wijaya melalui orang kepercayaan Lily bernama Rico Dian Sari.
Namun dalam tingkat banding hukumannya diperberat menjadi masing-masing pidana penjara 9 tahun, denda Rp400 juta subsider 8 bulan kurungan.
Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Ridwan selama dua tahun, sedangkan pada tingkat banding, hak politik Ridwan dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq