KPK Setor Rp126 Miliar ke Kas Negara, Uang dari Tersangka Korporasi PT Merial Esa
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyetorkan uang ke kas negara. Kali ini jumlahnya Rp126 miliar yang merupakan pelunasan keseluruhan dari pidana uang pengganti dalam perkara terpidana korporasi PT Merial Esa.
"Tim Jaksa Eksekutor pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara melalui biro keuangan berupa pelunasan keseluruhan dari pidana uang pengganti dalam perkara terpidana korporasi PT Merial Esa (yang diwakili Fahmi Darmawansyah selaku direkturnya) sebesar Rp126 miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali, Jumat (26/4/2024).
Ali menjelaskan, pembayaran uang pengganti dari terpidana korporasi telah lunas setelah melewati pembayaran secara bertahap.
"Pertama sebesar Rp92,9 miliar, kedua sebesar Rp22,5 miliar, dan ketiga sebesar Rp10,6 miliar," ujarnya.
Penyetoran tersebut menjadi komitmen KPK dalam memaksimalkan asset recovery dari berbagai penanganan perkara tipikor. Termasuk dari subjek hukum korporasi.