Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Diterbangkan ke Jakarta usai Kena OTT KPK
Advertisement . Scroll to see content

KPK Setor Rp5,3 Miliar Denda dan Uang Pengganti Jero Wacik ke Kas Negara

Kamis, 07 Juli 2022 - 14:04:00 WIB
KPK Setor Rp5,3 Miliar Denda dan Uang Pengganti Jero Wacik ke Kas Negara
KPK menyetorkan uang senilai Rp5,3 miliar denda dan uang pengganti Jero Wacik ke Kas Negara. (Foto ilustrasi/MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp5,3 miliar ke kas negara. Uang tersebut merupakan pembayaran denda dan uang pengganti dari terpidana mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik.

"Jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara sejumlah Rp5,3 miliar dari penagihan uang denda dan uang pengganti terpidana Jero Wacik," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (7/7/2022).

Denda dan uang pengganti tersebut dibayarkan Jero Wacik dengan cara mencicil. Jero baru melunasi pidana denda dan uang pengganti tersebut beberapa waktu lalu. 

KPK langsung menyetorkan denda dan uang pengganti Jero ke kas negara.

"Terpidana Jero Wacik membayar kewajiban dimaksud dengan cara mengangsur dan lunas dibayarkan melalui rekening penampungan KPK," terang Ali.

"KPK berkomitmen untuk terus melakukan penagihan kepada para terpidana korupsi baik pembayaran denda maupun uang pengganti sehingga upaya aset recovery bisa lebih optimal," sambungnya.

Sekadar informasi, Jero Wacik terbukti bersalah korupsi penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) dan penerimaan gratifikasi. Dia divonis delapan tahun penjara setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut