KPK Eksekusi Penyuap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ke Lapas Sukamiskin
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Lai Bui Min ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Lai Bui Min merupakan terpidana penyuap Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi. Dia dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Jaksa eksekutor KPK Eva Yustiana telah selesai mengeksekusi terpidana Lai Bui Min dkk selaku penyuap Wali Kota Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/7/2022).
Selain Lai Bui Min, KPK juga mengeksekusi tiga terpidana lain penyuap Rahmat Effendi ke Lapas Sukamiskin. Mereka yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi dan Camat Rawalumbu, Saifudin.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bandung, mereka telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Keempatnya terbukti menyuap Rahmat Effendi.