Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Kasus Suap Jabatan, PDIP: Kami Hormati Proses Hukum
Advertisement . Scroll to see content

KPK Setor Uang Pengganti dari Terpidana Korupsi Elfin MZ ke Negara Rp1 Miliar

Kamis, 24 September 2020 - 10:22:00 WIB
KPK Setor Uang Pengganti dari Terpidana Korupsi Elfin MZ ke Negara Rp1 Miliar
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: iNews/ Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan cicilan uang pengganti terpidana mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muchtar, sebesar Rp1 miliar ke kas negara. Uang itu disetorkan KPK ke kas negara pada Selasa, (22/9/2020).

Uang sebesar Rp1 miliar yang disetorkan ke kas negara itu merupakan cicilan pembayaran ketiga Elfin Muchtar. Sebelumnya, Elfin sudah dua kali menyicil pembayaran uang pengganti masing-masing sebesar Rp300 juta.

"Pada hari Selasa (22/9/2020) Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihantono telah melakukan penyetoran uang sejumlah Rp1.000.000.000 ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti cicilan ketiga Terpidana Elfin MZ Muchtar," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (24/9/2020).

Ali mengatakan sisa kewajiban Elfin Rp765 juta. Nantinya, setelah diabayarkan uang akan langsung disetorkan ke kas negara.

"Sehingga, tersisa kewajiban uang pengganti Rp765.000.000,00 yang akan terus dilakukan penagihan oleh Jaksa Eksekusi KPK guna memaksimalkan pemasukan kas negara dari hasil pemulihan asset Tipikor," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut