Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

KPK Siap Fasilitasi Lukas Enembe Berobat ke Luar Negeri, tapi Ada Syaratnya

Kamis, 15 September 2022 - 09:48:00 WIB
KPK Siap Fasilitasi Lukas Enembe Berobat ke Luar Negeri, tapi Ada Syaratnya
Gubernur Papua Lukas Enembe tersangka kasus korupsi (Foto : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji bakal memfasilitasi permohonan perobatan ke luar negeri Gubernur Papua, Lukas Enembe, dengan persyaratan. Syaratnya, Lukas Enembe harus lebih dahulu berstatus atau menjadi tahanan KPK.

"Terkait izin sakit, yang bersangkutan akan berobat ke luar negeri, karena dengan pencekalan ini tentu kami berharap, kami sebenarnya bisa memfasilitasi yang bersangkutan. Tapi ya itu tadi, statusnya harus jadi tahanan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Kamis (15/9/2022).

Sekadar informasi, Lukas telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Lukas kemudian memohon agar diizinkan berobat ke luar negeri. Namun, karena sudah dicegah oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Lukas tidak bisa berobat ke luar negeri. 

Alex, sapaan karib Alexander Marwata menjelaskan, jika Lukas sudah berstatus sebagai tahanan KPK, maka hak-haknya akan dipenuhi, termasuk soal pengobatan. Aturannya, KPK akan lebih dulu berkoordinasi dengan dokter di Indonesia untuk penanganan para tahanan.

"Jadi ketika yang bersangkutan menyatakan ingin berobat itu kami akan berkoordinasi dengan dokter, misalnya dokter RSPAD atau RSCM. Saya yakin, Indonesia tidak kekurangan dokter yang hebat yang bisa mendeteksi penyakit. ketika penyakitnya bisa diobati di Indonesia kenapa harus ke luar negeri," bebernya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut