KPK Siap Fasilitasi Lukas Enembe Berobat ke Luar Negeri, tapi Ada Syaratnya
Alex menyarankan agar Lukas lebih dulu menjalani pengobatan atau perawatan di Indonesia. Jika tidak memungkinkan, KPK bakal memfasilitasi untuk pengobatan ke luar negeri asalkan sudah berstatus sebagai tahanan.
"Prinsipnya gitu, kalau di Indonesia enggak bisa, harus di luar negeri itu pasti kami fasilitasi tentu dengan rekomendasi dokter tadi, misalnya dokter di Indo menyerah, 'waduh enggak bisa pak, harus di luar negeri,' yaudah ini pasti kita fasilitasi, tentu kita akan mengawal yang bersangkutan," ujarnya.
"Jadi kami tetap menghormati hak asasi setiap tahanan yang kami lakukan penahanan. Kami menghormati hak-hak tersangka yang kami tahan. Jadi enggak usah khawatir setelah penetapan tersangka dan ditahan akan telantar," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq