Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Alasan Periksa Bupati Cilacap di Banyumas usai OTT, Apa Itu?
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita Dokumen hingga Bukti Elektronik saat Geledah Kantor Bank Indonesia

Rabu, 18 Desember 2024 - 06:15:00 WIB
KPK Sita Dokumen hingga Bukti Elektronik saat Geledah Kantor Bank Indonesia
Ilustrasi Bank Indonesia. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik saat menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin (16/12/2024) malam. Bukti-bukti itu diduga terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) BI. 

"Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024). 

Rudi menyebutkan, salah satu dokumen yang disita berupa catatan besaran dana CSR hingga siapa saja pihak yang menerima. 

"Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya, tentunya itu yang kita cari," ujarnya. 

Saat penggeledahan, kata dia, tim menyasar sejumlah ruangan. Salah satu yang disasar yakni ruangan Gubernur BI, Perry Warjiyo. 

"Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, diantaranya adalah ruang Gubernur BI," tutur dia.

Dalam perkara ini, Rudi menyatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka. Kendati demikian, dia enggan mengungkapkan identitas mereka. 

"Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso mengatakan, pihaknya menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat BI Senin kemarin. BI menghormati segala proses hukum sesuai dengan ketentuan.

"Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan  yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK," kata Ramdan kepada iNews.id, Selasa (17/12/2024).

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut