Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rumah 3 Lantai di Depok Nyaris Roboh Imbas Longsor
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita Homestay hingga Mobil Hasil Korupsi Bupati Mamberamo Tengah, Total Rp10 Miliar

Selasa, 18 April 2023 - 14:52:00 WIB
KPK Sita Homestay hingga Mobil Hasil Korupsi Bupati Mamberamo Tengah, Total Rp10 Miliar
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persad. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka suap bersama tiga orang lainnya.

Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).

Setelah dikembangkan, KPK kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menemukan fakta baru dari kasus suap dan gratifikasi Ricky Pagawak.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut