Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita Mobil Mercedes-Benz SYL, Sempat Disembunyikan di Pasar Minggu

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:18:00 WIB
KPK Sita Mobil Mercedes-Benz SYL, Sempat Disembunyikan di Pasar Minggu
KPK menyita mobil Mercedes-Benz Sprinter SYL yang sengaja disembunyikan di Pasar Minggu. (Foto: KPK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Mercedes-Benz Sprinter milik eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyitaan tersebut terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Senin (13/5), Tim Penyidik telah melakukan penyitaan satu unit mobil merek Mercedes-Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta satu buah kunci remote mobil," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).

Berdasarkan penelusuran Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, mobil tersebut disembunyikan di Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Mobil tersebut diduga milik Tersangka SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan serta kemudian  didapati dalam penguasaan dari orang terdekat tersangka tersebut," kata Ali.

"Selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara TPPU dan berikutnya juga akan dikonfirmasi pada saksi-saksi termasuk tersangka," ujar dia.

Diketahui, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka TPPU.

"Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 13 Oktober 2023.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut