Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan Lagi, Gugat Penetapan Tersangka KPK
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita Satu Mobil Disembunyikan Keluarga SYL di Makassar

Kamis, 23 Mei 2024 - 07:16:00 WIB
KPK Sita Satu Mobil Disembunyikan Keluarga SYL di Makassar
KPK kembali menyita satu unit kendaraan roda empat yang diduga merupakan hasil korupsi. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita satu unit kendaraan roda empat yang diduga merupakan hasil korupsi dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK menyebutkan mobil tersebut diduga disembunyikan oleh keluarga SYL.

“Tim Penyidik, pada (21/5) menyita lagi 1 unit mobil Merk Mitsubishi Pajero Sport Dakar, Warna Putih beserta 1 buah kunci remote mobil,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/5/2024).

Ali menjelaskan mobil itu ditemukan berada di lahan kosong di lingkungan Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 

Ali menuturkan, mobil tersebut diduga sengaja disembunyikan oleh orang terdekat dari SYL guna menghindar dari pencarian aset oleh penyidik KPK.

“Didapatkan informasi, mobil tersebut diduga sengaja disembunyikan oleh orang terdekat tersangka SYL untuk menghindari pencarian dari Tim Penyidik,” ujarnya.

Ali menambahkan, penyimpanan mobil sementara ini masih dititipkan di Polrestabes Makassar. Pihaknya, lanjut dia, akan memanggil sejumlah saksi terkait penyitaan mobil tersebut.

Ali pun mengingatkan, adanya konsekuensi hukum terkait upaya merintangi penyidikan dalam perkara yang sedang ditangani.

“Kami ingatkan siapapun dilarang undang-undang untuk sengaja merintangi penyidikan dan termasuk penelusuran aset yang diduga dari hasil kejahatan korupsi,” katanya.

Diketahui, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Dalam dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut