KPK Sita Uang Rp200 Juta dari OTT Bupati Bolmut, Ditemukan di 3 Lokasi Berbeda
Dalam konstruksi perkara, Sirajudin diduga mematok fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Bolmut.
Dia juga diduga menentukan fee sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas PUPR Bolmut dan 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ.
Selain itu, KPK menduga Sirajudin menerima gratifikasi dengan nilai total Rp11,14 miliar dalam kurun waktu 2023 hingga 2026.
Atas perbuatannya, Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK kemudian menahan Sirajudin untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026. Dia ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Editor: Aditya Pratama