KPK Sita Uang Rp476 Miliar terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Selasa, 14 Januari 2025 - 12:38:00 WIB
Sekadar informasi, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 atau Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus TPPU dengan tersangka Rita.
Editor: Rizky Agustian