Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

KPK Soroti Kasasi soal Penyitaan Harta Rafael Alun Ditolak MA

Kamis, 25 Juli 2024 - 10:22:00 WIB
KPK Soroti Kasasi soal Penyitaan Harta Rafael Alun Ditolak MA
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh KPK. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Majelis Hakim tidak memiliki semangat dan pandangan yang sama dalam mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan optimalisasi pemulihan aset," katanya.

MA sebelumnya menolak kasasi yang diajukan JPU KPK. Dalam putusannya, MA memerintahkan sejumlah barang bukti yang disita terkait kasus tersebut untuk dikembalikan kepada pihak terdakwa. 

"Tolak dengan perbaikan status BB: BB perkara TPPU No.434 dan 436 dikembalikan kepada dari mana BB tersebut disita, BB perkara gratifikasi No.552 / perkara TPPU No.412 dikembalikan kepada T (terdakwa)," bunyi amar putusan yang dilihat dari laman resmi MA, Rabu (24/7/2024).

Putusan kasasi ini diputus oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan anggotanya Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Barang bukti yang dimaksud mencakup uang tunai dan aset properti yang terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi.

Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek. Barang bukti perkara TPPU Nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondek. Selain itu, barang bukti perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU Nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut