Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Sekjen MPR Ma'ruf Pakai Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah-Biayai Resepsi Pernikahan Anak
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tahan 2 Pejabat BPN Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang

Rabu, 24 Maret 2021 - 17:30:00 WIB
KPK Tahan 2 Pejabat BPN Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang
KPK menahan dua pejabat BPN dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, Rabu (24/3/2021). (Foto: MNC Media/Raka Dwi)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kurun waktu tahun 2013 sampai dengan 2018, lanjut Lili, Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon Hak Guna Usaha yang diterima secara langsung dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah maupun melalui SWD bertempat di kantor BPN maupun di rumah dinas. Serta melalui transfer rekening bank menggunakan nomor rekening pihak lain yang dikuasai SWD.

Lili mengungkapkan penerimaan sejumlah uang tersebut kemudian diduga disetorkan oleh GTU ke beberapa rekening bank atas nama pribadi miliknya dan anggota keluarga yang jumlahnya sekitar Rp27 Miliar.

"Ada beberapa setoran uang tunai ke rekening bank GTU yang dilakukan oleh SWD atas perintah langsung GTU dengan keterangan pada slip setoran dituliskan “jual beli tanah” yang faktanya jual beli tanah tersebut fiktif. Untuk jumlah setoran uang tunai melalui SWD atas perintah GTU sekitar sejumlah Rp1, 6 Miliar," katanya.

Selain itu SWD diduga juga telah menerima bagian tersendiri dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah yang di kumpulkan melalui salah satu stafnya. Kumpulan uang tersebut digunakan sebagai uang operasional tidak resmi pada Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat (sebagai tambahan honor Panitia B).

"Sisa dari penggunaan uang operasional tidak resmi tersebut kemudian di bagi berdasarkan prosentase ke beberapa pihak terkait di BPN Provinsi Kalimantan Barat. Adapun penerimaan oleh SWD berjumlah sekitar Rp23 Miliar," ujar Lili 

Atas penerimaan sejumlah uang tersebut oleh Gusmin dan Siswidodo menggunakan beberapa rekening atas nama sendiri, menggunakan rekening atas nama orang lain, dan untuk penyetoran selain dilakukan sendiri juga meminta bantuan orang lain yang selanjutnya digunakan untuk pembelian berbagai aset bergerak maupun tidak bergerak serta untuk investasi lainnya.

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 2 ayat (1) serta pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut