KPK Tahan 7 Tersangka Suap Proyek Jalan BBPJN Sumut, Dugaan Fee Capai Rp3,49 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut). Salah satu tersangka T Rahmansyah Putra diduga menerima uang hingga Rp3,49 miliar.
Ketujuh tersangka menjalani pemeriksaan di KPK pada Kamis (22/10/2026) sebelum akhirnya ditahan. Mereka sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2026 dalam pengembangan perkara dugaan korupsi proyek jalan yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2025.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik langsung menahan tujuh tersangka yang memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Jadi ini yang hari ini, tujuh orang yang hadir dan kemudian dilakukan upaya paksa penahanan oleh penyidik," ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers, Kamis (22/10/2026).
Sementara itu, satu tersangka berinisial DE tidak hadir memenuhi panggilan. KPK menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap DE pada Senin (26/10/2026).