KPK Tahan Eks Direktur Pertamina terkait Korupsi Pengadaan Katalis
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Pengolahan PT Pertamina, Chrisna Damayanto (CD) pada Senin (5/1/2026). Ia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina.
"Penahanan dilakukan terhadap saudara CD selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012 sampai dengan 2014," kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelum ditahan, Chrisna diperiksa terlebih dahulu dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada 5 Januari 2026. Ia pun ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 5 Januari hingga 24 Januari 2026 di Rutan KPK Gedung C1.
KPK juga telah menetapkan sekaligus menahan tiga tersangka lain dalam perkara ini, yaitu Gunarri Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama (MP), Frederick Aldo Gunardi (FAG) selaku manajer operasi PT MP sekaligus anak GW, dan Alvin Pradipta Adyota (APA) selaku pihak swasta sekaligus anak dari CD.
Mungki menjelaskan, perkara ini bermula ketika PT MP menggunakan nama Albemarle Corp yang merupakan bagian dari Albemarle Singapore Pte Ltd. Perusahaan tersebut pernah mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina, namun gagal karena dianggap tidak lolos uji Ace Test.
Kemudian GW memerintah FAG untuk meminta Chrisna melakukan pengkondisian agar PT MP dapat kembali mengikuti tender produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan.
Chrisna setuju atas pengkondisian tersebut. Ia kemudian menghapus kebijakan lolos uji Ace Test bagi produk katalis.
Hal ini lanjut Mungki, membuat PT MP terpilih menjadi pemenang pengadaan katalis di Balongan periode tahun 2013-2014 dengan nilai kontrak sebesar 14,4 juta dolar AS (sekitar Rp176,4 miliar - kurs rupiah pada tahun 2014).
"Setelah terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis, PT MP kemudian memberikan sebagian fee yang berasal dari Albemarle Corp kepada saudara CD sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar pada periode tahun 2013 sampai dengan 2015," ucapnya.
"Penerimaan fee itu diduga berhubungan dengan pengambilan kebijakan oleh saudara CD yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku Direktur Pengolahan di PT. Pertamina," sambungnya.
Atas perbuatannya, CD sebagai penerima suap disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Puti Aini Yasmin