Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usai OTT Bupati Sugiri, KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tahan Nurhadi dan Menantu Rezky Herbiyono terkait Kasus Suap di MA

Selasa, 02 Juni 2020 - 15:21:00 WIB
KPK Tahan Nurhadi dan Menantu Rezky Herbiyono terkait Kasus Suap di MA
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono usai ditangkap pada Senin, 1 Juni 2020. Nurhadi dan menantunya ditangkap di wilayah Simpurg Golf, Jakarta Selatan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Nurhadi dan menantunya itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kavling C1. Ke-2 tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA itu ditahan selama 20 hari.

"Hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020 masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kavling C1," ujarnya dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Sebelumnya, KPK sempat menghadirkan ke-2 tersangka saat awal konferensi pers. Saat dihadirkan, Nurhadi dan menantunya sudah mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK.

KPK memborgol tangan Nurhadi dan Rezky. Keduanya juga mengenakan masker dan berdiri berjauhan guna menerapkan protokol kesehatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut