KPK Tahan Samin Tan terkait Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1
JAKARTA, iNews.id- KPK menahan tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1 Samin Tan. Samin Tan ditangkap setelah menjadi borunan selama setahun.
"Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik KPK melakukan penahanan terhadap SMT (Samin Tan)," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).
Samin Tan akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari 6 April sampai 25 April 2021. Samin Tan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
"Tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi di Rutan KPK cabang gedung ACLC KPK," ujarnya.
Diberitakan, Samin Tan ditangkap pada Senin (5/4/2021). Samin Tan ditangkap di Jakarta.
Samin Tan merupakan Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal. Dia tiba di KPK, Jakarta Selatan, menggunakan mobil berwarna silver sekitar pukul 17.00 WIB.